PUAKHI - Adalah situs yang mana memberikan penengahan detail dan penjelasan dan informasi menurut kabar online. Berkependudukan di indonesia mayoritas Muslim, identik dilihat dari muslim adalah 5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman.


Diantara tak masuk baginya bila Rukun Islam Pertama tidak di ikrarkan baik dari hati maupun dari lisannya. Yakni kalimat tauhid(syahadat). Bila ada sefelintir orang yang mengatakan kalimat ini adalah kalimat selain tauhid anggap saja dia belum tahu.


Daripada kita terpecah belah dan dipecah belahkan, maka dari itu disahkannya pembolehan bendera tauhid di Indonesia.


Dikabarkan juga dari situs kemendagri hal yang tidak dilarang yakni kalimat tauhid, semoga bisa dipahami keterbatasan bagi yang belum bisa memahaminya.


---SIMAK---


Kami KOKAM bukan HTI, yg kami bawa ini adalah BENDERA TAUHID bukan BENDERA HTI


Tambahan informasi: Penjelasan Kemendagri yg tercantum dalam situs resminya menerangkan bahwa yg dilarang adalah bendera HTI, bukan bendera tauhid.


Silakan dicek langsung di link berikut >>> KLIK DISINI

Semoga bermanfaat...
Jangan lupa share

Post a Comment

Silahkan beri masukan kritik dan saran terbaik-mu

Powered by Blogger.