Modus Penipuan Terjadi Di Lampung Dengan Modus Cecer Dokumen Penting
PUAKHI LAMPUNG - Modus penipuan seolah-olah tercecer sejumlah surat-surat berharga seperti cek, dan surat berharga mulai melakukan aksinya di Pekanbaru Riau.
Senin pagi 1/7/2018 salah satu warga yang bernama Abduh yang tinggal di Jalan Gunung Tiga - Sukadana Lampung Timur Kecamatan Batanghari Nuban Provinsi Lampung sedang jalan kaki menemukan amplop berwarna Coklat yang tercecer di tepi jalan yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Awalnya Abduh tak gubris ada amplop yang tercecer, setelah dilihat ternyata surat berharga. Diapun segera berbalik melihat surat tersebut tanpa dibuka. Setelah Suaminya pulang baru mereka buka amplop yang berisikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar atas nama Perusahaan PT MITRA KARYA PERKASA dengan alamat Jalan Jendral Ahmad Yani No 11-12 Bontang Kalimantan Timur.
Surat Izin usaha yang terdapat didalam amplop dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KALIMANTAN TIMUR, ditanda tangani Soedjarwo Hadi,SE,MSi. Surat izin asli tidak dalam bentuk poto copy, dan atas nama PT. MITRA KARYA PERKASA
PT MITRA KARYA PERKASA sebagai wajib pajak dengan NPWP No. 01.887.678.6-747-000 bergerak dibidang Usaha Perdagangan Ba rang dan Jasa, sebagai dIstributor, importir dan eksportir barang alat tehnik, konstruksi, Mekanikal, Elektrikal, Telekomunikasi rumah, Gedung dan jasa pengelolaan Gedung, Sementara SIUP yang dikeluarkan Pemda Provinsi Riau itu berlaku hingga 27 September 2017. Dilipatan surat SIUP tersebut ada selebaran cek dari BANK DANAMON dengan no seri 00725477 senilai Rp4,5 Milyar atas nama Drs. H. Sutoro, SE(Presiden Direktur).
Merasa ada surat berharga yang nilainya milyaran Abduh menyerahkan surat berharga itu kepada salah satu anggota keluarganya yang profesinya sebagai Penulis Lepas. Setelah dicek, ternyata beberapa kejanggalan dalam surat berharga tersebut mulai dari setempel dan warna SIUPnya yang sedikit pudar.
Merasa ada kejanggalan tersebut, Langsung ditulis di salah media online tersebut mencoba sms yang tertera dalam SIUP dengan no HP 081282154756 atas nama Drs H. Sutoro, SE dengan isi pemberitahuan ada surat berharga SIUP dan CEK yang tercecer dijalan Ambon Tenayan Raya Pekanbaru.
Dari pemilik Hp tersebut taka ada balasan, sewaktu dimiscol dua kali tak amau diangkat. Ketga kalinya baru diangkat dan mengaku bukan atas nama Drs H. Sutoro, S.E. Dari percakapan yang singkat itu, mengatakan anda salah alamat.
Dengan kejanggalan tersebut wartawan tersebut mengecek di google atas itu, ternyata tertera pelaku atas nama Drs H. Sutoro, SE tersebut hanya modus penipuan.
Berikut kejadian yang pernah terjadi dengan sutardi pelaku:
Modus penipuan seolah-olah tercecer sejumlah surat-surat berharga antara lain, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari seluas 14.000 M persegi dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atas nama Drs Erwin Himawan, SE, M.Si dengan alamat Jalan Samanhudi Gedung Metro Lantai 8 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Telp 021 40184599 HP 08133840667 dan Toni Hermawan, SE.M.Si HP 081219340008 dan enam lembar cek BRI senilai Rp 177,750 Juta, dari PT Mitra Karya Perkasa.
Antara lain, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari seluas 53.690 dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atas nama Drs Erwin Himawan, SE, M.Si dengan alamat Jalan Samanhudi Gedung Metro Lantai 8 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Telp 021 40184599 HP 08133840667 dan Toni Hermawan, SE.M.Si HP 081219340008 dan enam lembar cek BRI senilai Rp 17,5 Milyar, dari PT Mitra Karya Perkasa
Sejumlah surat berharga dan dan enam lembar cek itu, ditemukan di sekitar kawasan pasar Tanjung Puri Sintang. Koran ini mencoba untuk memastikan modus sang penipu, ketika dihubungi telepon selulernya yang bernomor 081219340008 dijawab dengan nama Toni Hermawan. Sang penipu menawarkan imbalan apabila mengembalikan surat berharga itu, akan diberikan imbalan sebesar Rp 120 juta.
Dalam beberapa kali percapakan melalui telepon seluler, sang penipu menjanjikan akan memberikan panjar sebesar Rp 20 juta melalui transper ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Dan secepatnya akan memberikan imbalan sesuai janji seniali Rp 120 juta. Sang penipu meminta nomor rekening dan membimbing untuk masuk ke mesin ATM. Dalam percapakan, penipu itu mewanti-wanti untuk mendatangi ATM yang jauh dari keramaian dan tidak memberitahukan kepada orang lain.
Penipu dalam melancarkan aksinya tidak sendiri, ketika itu penipu mengatakan bahwa yang akan mentransper adalah bendahara. Dibimbingnya untuk memilih menu dengan bahasa Inggris. Kemudian diminta untuk memasukan nomor PIN kartu ATM, setelah itu dikatakannya diminta untuk menekan tombol cross cek, kemudian sang penipu menanyakan tulisan yang muncul dimesin ATM.
Sampai pada menu cross cek, wartawan kemudian membocorkan rahasia bahwa ini adalah aksi untuk menyelidiki aksinya, karena aksi penipan dengan gaya seperti ini sudah sering terjadi didaerah lain dan saat ini sang penipu juga sudah merambah Kabupaten Sintang. Dalam percakapan itu, koran ini mengatakan bahwa saat itu percapakan juga direkam. Tidak kalah gertaknya, penipu juga mengatakan bahwa dirinya punya hubungan keluarga dengan Kapolri, Jendral Timur Pradopo.
Dengan adanya penipuan modus seperti ini, masyarakat harus waspada. Jika menemukan surat-surat berharga seperti ini, sebaiknya tidak dihiraukan atau melaporkannya ke polisi terdekat. Dilihat surat-surat berharga itu sang mencolok penipuannya, cek yang dikeluarkan dengan nilai Rp 14,5 Miliyar sebanyak lima lembar dan satu lembar bernilai Rp 4 milyar dengan nomor seri yang sama.
Senin pagi 1/7/2018 salah satu warga yang bernama Abduh yang tinggal di Jalan Gunung Tiga - Sukadana Lampung Timur Kecamatan Batanghari Nuban Provinsi Lampung sedang jalan kaki menemukan amplop berwarna Coklat yang tercecer di tepi jalan yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Awalnya Abduh tak gubris ada amplop yang tercecer, setelah dilihat ternyata surat berharga. Diapun segera berbalik melihat surat tersebut tanpa dibuka. Setelah Suaminya pulang baru mereka buka amplop yang berisikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar atas nama Perusahaan PT MITRA KARYA PERKASA dengan alamat Jalan Jendral Ahmad Yani No 11-12 Bontang Kalimantan Timur.
Surat Izin usaha yang terdapat didalam amplop dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KALIMANTAN TIMUR, ditanda tangani Soedjarwo Hadi,SE,MSi. Surat izin asli tidak dalam bentuk poto copy, dan atas nama PT. MITRA KARYA PERKASA
PT MITRA KARYA PERKASA sebagai wajib pajak dengan NPWP No. 01.887.678.6-747-000 bergerak dibidang Usaha Perdagangan Ba rang dan Jasa, sebagai dIstributor, importir dan eksportir barang alat tehnik, konstruksi, Mekanikal, Elektrikal, Telekomunikasi rumah, Gedung dan jasa pengelolaan Gedung, Sementara SIUP yang dikeluarkan Pemda Provinsi Riau itu berlaku hingga 27 September 2017. Dilipatan surat SIUP tersebut ada selebaran cek dari BANK DANAMON dengan no seri 00725477 senilai Rp4,5 Milyar atas nama Drs. H. Sutoro, SE(Presiden Direktur).
Merasa ada surat berharga yang nilainya milyaran Abduh menyerahkan surat berharga itu kepada salah satu anggota keluarganya yang profesinya sebagai Penulis Lepas. Setelah dicek, ternyata beberapa kejanggalan dalam surat berharga tersebut mulai dari setempel dan warna SIUPnya yang sedikit pudar.
Merasa ada kejanggalan tersebut, Langsung ditulis di salah media online tersebut mencoba sms yang tertera dalam SIUP dengan no HP 081282154756 atas nama Drs H. Sutoro, SE dengan isi pemberitahuan ada surat berharga SIUP dan CEK yang tercecer dijalan Ambon Tenayan Raya Pekanbaru.
Dari pemilik Hp tersebut taka ada balasan, sewaktu dimiscol dua kali tak amau diangkat. Ketga kalinya baru diangkat dan mengaku bukan atas nama Drs H. Sutoro, S.E. Dari percakapan yang singkat itu, mengatakan anda salah alamat.
Dengan kejanggalan tersebut wartawan tersebut mengecek di google atas itu, ternyata tertera pelaku atas nama Drs H. Sutoro, SE tersebut hanya modus penipuan.
Berikut kejadian yang pernah terjadi dengan sutardi pelaku:
Modus penipuan seolah-olah tercecer sejumlah surat-surat berharga antara lain, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari seluas 14.000 M persegi dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atas nama Drs Erwin Himawan, SE, M.Si dengan alamat Jalan Samanhudi Gedung Metro Lantai 8 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Telp 021 40184599 HP 08133840667 dan Toni Hermawan, SE.M.Si HP 081219340008 dan enam lembar cek BRI senilai Rp 177,750 Juta, dari PT Mitra Karya Perkasa.
Antara lain, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari seluas 53.690 dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atas nama Drs Erwin Himawan, SE, M.Si dengan alamat Jalan Samanhudi Gedung Metro Lantai 8 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Telp 021 40184599 HP 08133840667 dan Toni Hermawan, SE.M.Si HP 081219340008 dan enam lembar cek BRI senilai Rp 17,5 Milyar, dari PT Mitra Karya Perkasa
Sejumlah surat berharga dan dan enam lembar cek itu, ditemukan di sekitar kawasan pasar Tanjung Puri Sintang. Koran ini mencoba untuk memastikan modus sang penipu, ketika dihubungi telepon selulernya yang bernomor 081219340008 dijawab dengan nama Toni Hermawan. Sang penipu menawarkan imbalan apabila mengembalikan surat berharga itu, akan diberikan imbalan sebesar Rp 120 juta.
Dalam beberapa kali percapakan melalui telepon seluler, sang penipu menjanjikan akan memberikan panjar sebesar Rp 20 juta melalui transper ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Dan secepatnya akan memberikan imbalan sesuai janji seniali Rp 120 juta. Sang penipu meminta nomor rekening dan membimbing untuk masuk ke mesin ATM. Dalam percapakan, penipu itu mewanti-wanti untuk mendatangi ATM yang jauh dari keramaian dan tidak memberitahukan kepada orang lain.
Penipu dalam melancarkan aksinya tidak sendiri, ketika itu penipu mengatakan bahwa yang akan mentransper adalah bendahara. Dibimbingnya untuk memilih menu dengan bahasa Inggris. Kemudian diminta untuk memasukan nomor PIN kartu ATM, setelah itu dikatakannya diminta untuk menekan tombol cross cek, kemudian sang penipu menanyakan tulisan yang muncul dimesin ATM.
Sampai pada menu cross cek, wartawan kemudian membocorkan rahasia bahwa ini adalah aksi untuk menyelidiki aksinya, karena aksi penipan dengan gaya seperti ini sudah sering terjadi didaerah lain dan saat ini sang penipu juga sudah merambah Kabupaten Sintang. Dalam percakapan itu, koran ini mengatakan bahwa saat itu percapakan juga direkam. Tidak kalah gertaknya, penipu juga mengatakan bahwa dirinya punya hubungan keluarga dengan Kapolri, Jendral Timur Pradopo.
Dengan adanya penipuan modus seperti ini, masyarakat harus waspada. Jika menemukan surat-surat berharga seperti ini, sebaiknya tidak dihiraukan atau melaporkannya ke polisi terdekat. Dilihat surat-surat berharga itu sang mencolok penipuannya, cek yang dikeluarkan dengan nilai Rp 14,5 Miliyar sebanyak lima lembar dan satu lembar bernilai Rp 4 milyar dengan nomor seri yang sama.