SETELAH 10 BULAN INI NASIB TUKANG OJEK, TERUNGKAP SALAH TANGKAP..
PUAKHI - Dedi (tukang ojek korban salah tangkap polisi) mendapatkan kembali kebebasannya setelah 10 bulan menjadi tahanan di LP Cipinang. Kamis, 30/07, Dedi melangkahkan kakinya keluar LP Cipinang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Jakarta dan disambut haru bahagia sang istri, Nurochmah.
Semasa Dedi ditahanan, istrinya terpaksa menggantikan Dedi menjadi tukang ojek untuk menghidupi dan mengobati anaknya. Namun nyawa anaknya tetap tak tertolong. Akibat salah tangkap ini Dedi kehilangan anaknya yang meninggal karena kekurangan gizi. Dedi tak diizinkan untuk melihat wajah anaknya untuk terakhir kali. Dan baru bisa melihat kuburan anaknya setelah mendapat jaminan dari pengacara LBH Jakarta yang mau diborgol bersamanya.
Akhirnya Dedi dapat kembali berkumpul dengan istrinya karena kemarin, Senin 27/07, pengadilan tinggi Jakarta memutus bebas Dedi karena tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan seperti yg dituduhkan polisi dan jaksa. Ini menambah daftar panjang salah tangkap atau rekayasa kasus yang sengaja dilakukan oleh polisi.
LBH Jakarta mengucapkan terima kasih banyak kepada Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (Simpul LBH Jakarta) atas peran sertanya untuk bersama-sama menegakkan keadilan.
~~~~~~~~
PASAL SALAH TANGKAP
Penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 96 KUHAP.Baca Juga | Universitas Negeri Islam Terungkap Mahasiswinya Banyak Menjajakan Ke Om Om Untuk Melengkapi Sehari-Harinya